TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah jam operasional kereta di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.
Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo berujar, jam operasional kereta Ratangga pada hari kerja, Senin-Jumat, diperpendek menjadi pukul 05.00-22.00 WIB.
Sebelumnya, kereta moda raya terpadu (MRT) Jakarta melayani penumpang dari 05.00-23.00 WIB di hari kerja.
"PT MRT Jakarta melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Jumat, 21 Mei 2021," kata dia dalam keterangan tertulisnya hari ini terkait perubahan jam operasional selama PPKM Mikro.
Sementara itu, jam operasi kereta selama akhir pekan dan hari libur tetap sama, yakni 06.00-21.00 WIB. Demikian juga dengan jarak kedatangan antar kereta atau headway setiap lima menit saat jam sibuk (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB).
"Headway di akhir pekan atau hari libur 10 menit," ucap Ahmad.
Pembatasan orang dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan. Menurut dia, satu kereta atau gerbong hanya boleh diisi 70 orang.
PT MRT Jakarta, Ahmad melanjutkan, mengimbau masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area MRT.
Baca juga : Pengusaha Kapal Pesiar Tagih Janji Anies Baswedan Integrasikan Transportasi
LANI DIANA