TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan seleksi usia dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2021/2022. Dari penelusuran Tempo, dalam petunjuk teknis PPDB diatur seleksi usia berlaku bagi pendaftar jalur zonasi.
Seleksi usia akan dilakukan jika jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung. "Maka dilakukan seleksi dengan urutan usia dari yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah CPDB, dan waktu mendaftar," demikian bunyi Pergub itu.
CPDB adalah singkatan dari calon peserta didik baru. Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 32 Tahun 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatanganinya pada 5 Mei 2021.
Pemerintah DKI membuka empat jalur PPDB. Keempatnya antara lain jalur prestasi (akademik dan non-akademik), jalur afirmasi, jalur zonasi sekolah, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.
Ketentuan ihwal kelebihan daya tampung berlaku untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK yang tertuang dalam Pasal 10-13. Berikut rinciannya.
1. Pasal 10 ayat 2
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur prestasi akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. total pembobotan indeks prestasi akademik
b. urutan pilihan sekolah
c. waktu mendaftar
2. Pasal 10 ayat 3
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur prestasi non-akademik melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. total pembobotan indeks prestasi non-akademik
b. urutan pilihan sekolah
c. waktu mendaftar
3. Pasal 11 ayat 3
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada prioritas kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. zona
b. pilihan sekolah CPDB
c. waktu mendaftar
4. Pasal 12 ayat 2
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. usia dari yang tertua ke yang termuda
b. pilihan sekolah CPDB
c. waktu mendaftar
5. Pasal 13 ayat 2
Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
a. total pembobotan indeks prestasi akademik
b. pilihan sekolah CPDB
c. waktu mendaftar
Aturan PPDB dengan seleksi usia ini sempat menuai protes orang tua murid pada tahun ajaran sebelumnya. Namun Pemprov DKI bergeming dan tetap memberlakukan sistem seleksi usia pada saat itu.