TEMPO.CO, Jakarta - PT MRT Jakarta memperpendek jam operasional kereta. Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan kereta Ratangga hanya melayani penumpang pada hari kerja mulai 05.00 sampai 21.30 WIB.
"PT MRT Jakarta kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021," kata dia dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Pada akhir pekan atau hari libur, kereta MRT melayani penumpang pukul 06.00-21.00 WIB. Jarak kedatangan antar kereta atau headway tak berubah, yakni setiap lima menit saat jam sibuk, 07.00-09.00 dan 17.00-19.00 WIB. Kemudian setiap 10 menit di luar jam sibuk, akhir pekan, dan hari libur.
"Perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI," kata Ahmad.
Keputusan Kepala Dishub Nomor 196 Tahun 2021 itu mengatur soal Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap berlaku. Masyarakat diimbau disiplin menerapkan protokol. Jumlah penumpang MRT juga dibatasi maksimal 70 orang per kereta atau gerbong.
Baca: Mulai Besok, MRT Jakarta Batasi Jam Operasional 05.00-21.30