Jakarta - AD, 27 tahun, dan AP, 24 tahun, ditangkap anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka tersangka muncikari 18 bocah perempuan di bawah umur, bagian dari 75 orang yang diciduk polisi dari dua hotel di kawasan Jakarta Barat, karena terlibat praktik prostitusi online.
"Ditangkap di dua hotel berbeda dan dalam dua waktu berbeda, yakni 19 dan 21 Mei 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 24 Mei 2021.
Kedua tersangka menjual belasan anak di bawah umur itu melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan. Dalam setiap transaksi, mereka mengambil komisi Rp 50-100 ribu dari setiap anak.
"Uang hasil prostitusi online digunakan untuk membayar sewa kamar hotel serta kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban," ujar Yusri.
Cara kedua tersangka menjerumuskan belasan anak itu dalam bisnis prostitusi adalah dengan mengajak berkenalan di media sosial. Setelah kenal dekat dan bertemu, kedua tersangka memacari para korban.
Mereka kemudian mengajak korban menginap di hotel selama beberapa hari. Setelah itu para tersangka menjual para korban melalui media sosial. Praktik akhirnya terhenti setelah dibongkar polisi.
Kedua tersangka muncikari itu dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Para korban dititipkan di rumah aman P2TP2A dan di BRSMPK Handayani untuk direhabilitasi.
Baca: Prostitusi Anak di Tebet, Polisi Tetapkan 7 Muncikari Sebagai Tersangka