Jakarta - Sebanyak 75 orang ditangkap oleh anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Mereka ditangkap karena terlibat dalam bisnis prostitusi online. "75 orang itu muncikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan di hotel itu," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB
Pujiyarto dalam keterangannya, Senin, 24 Mei 2021.
Penangkapan itu berawal saat polisi hendak membongkar praktik prostitusi anak di hotel itu. Sebanyak 18 anak di bawah umur beserta dua tersangka muncikari dibekuk polisi.
"Ditangkap di dua hotel berbeda dan dalam dua waktu berbeda, yakni 19 dan 21 Mei 2021," ujar Puji.
Tersangka muncikari AD, 27 tahun, dan AP, 24 tahun menjual belasan anak di bawah umur itu melalui aplikasi MiChat. Mereka mematok tarif Rp 300-500 ribu untuk sekali kencan.
Dalam setiap transaksinya, kedua tersangka mengambil komisi Rp 50-100 ribu dari setiap anak. Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi MiChat digunakan untuk membayar sewa kamar hotel serta kebutuhan sehari-hari yang ditanggung korban.
Cara kedua tersangka menjerumuskan belasan anak itu dengan mengajak berkenalan di media sosial. Setelah kenal dekat dan bertemu, kedua tersangka memacari para korban.
Mereka kemudian mengajak korban menginap di hotel selama beberapa hari. Setelah itu para tersangka menjual para korban melalui media sosial. Praktik ini berhenti setelah dibongkar polisi.
Tersangka muncikari AD dan AP dalam prostitusi online itu kini dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Sementara para korban kini telah dititipkan di rumah aman P2TP2A dan di BRSMPK Handayani untuk mendapatkan rehabilitasi.