JAKARTA- Seorang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP, AW, diberhentikan dari tugasnya. Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan seusai rapat dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengatakan AW diberhentikan lantaran mengundurkan diri. "Sudah diberhentikan per 1 April," ujar dia pada Senin, 24 Mei 2021.
Ada empat syarat seorang TGUPP dapat diberhentikan. Sakit, meninggal dunia, menjadi tersangka atau terpidana dalam suatu kasus, dan mengundurkan diri.
Tri enggan menjelaskan alasan pengunduran diri AW. Begitu mengundurkan diri, tidak perlu ada alasan pengunduran diri.
"Beliau mengundurkan diri untuk di posisi itu," kata Tri.
Tri enggan membenarkan apakah AW yang dimaksud adalah Alvin Wijaya seperti kabar yang beredar. Ia hanya mengatakan AW bertugas sebagai anggota TGUPP sejak Maret 2018. "Harus inisial. Karena harus tanya dulu apa yang bersangkutan berkenan disampaikan secara gamblang," ujar dia.
Baca: Marullah Matali: Pejabat Tak Penuhi Target Diminta Mundur atau Dicopot