TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil advokat Alvin Lim terkait kasus dugaan penggelapan surat berharga bilyet senilai Rp 80 miliar milik 70 nasabah Fikasa Group. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaporan Alvin Lim dalam kasus itu terjadi pada April 2021.
"Nanti pelapor dan terlapor akan kami panggil untuk diklarifikasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Mei 2021.
Yusri belum bisa memastikan waktu pemanggilan terhadap Alvin. Namun, Yusri menyampaikan sampai saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan tersebut.
"Masih kami selidiki laporannya," kata Yusri.
Selain Alvin Lim, polisi juga akan memeriksa Hamdani dan Phio Rucci yang merupakan rekan advokat tersebut. Keduanya juga turut dipolisikan oleh para nasabah selaku korban.
Laporan ini bermula saat para korban menguasakan masalah yang mereka hadapi kepada Alvin dan rekannya. Mereka kemudian memberikan dua lembar bilyet kepada Alvin.
Namun, upaya perdamaian atas kasus yang dihadapi para nasabah Fikasa Group ternyata gagal. Korban pun mencabut kuasa yang mereka berikan kepada Alvin, sekaligus meminta kembali dua lembar bilyet yang telah diberikan sebelumnya.
Namun, Alvin dan kedua rekannya tak kunjung mengembalikannya. Bahkan hingga dua kali mediasi, Alvin dan rekan tak juga menunjukan iktikad baiknya. Para nasabah itu kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Laporan terhadap ketiganya teregister dengan nomor LP/2218/IV/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tertanggal 26 April 2021. Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Terkait tudingan penggelapan itu, Alvin membantahnya. Ia mengatakan laporan yang dibuat ke polisi oleh seseorang berinisial NR berdasarkan barang bukti palsu. Ia pun mengancam akan melaporkan balik NR atas tudingan pencemaran nama baik.
"Saya hanya bisa lapor balik setelah LP ini di SP3. Makanya saya kejar ke Krimum dan Krimum bilang, periksa pelapor aja belum karena memang perkaranya janggal dan nggak sesuai buktinya," ujar Alvin Lim kepada Tempo.
Baca juga: Alvin Lim Nilai Laporan Raja Sapta Oktohari Kepadanya Salah Alamat