TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua tersangka begal motor yang merampas kendaraan pengemudi ojek online atau ojol di kawasan Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat. Kedua tersangka adalah M alias T, 26 tahun dan ASY alias S (20).
"Keduanya tidak bekerja, atau pengangguran," kata Wakil Kepala Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto di kantornya, Selasa, 25 Mei 2021.
Pengemudi ojol bernama Wahyu Tarmidzi dibegal saat berhenti di lampu lalu lintas Tugu Tani pada Jumat, 7 Mei lalu. Video begal ini sempat viral di media sosial.
Kedua tersangka datang menghampiri korban dari arah belakang. Mereka mengendarai sepeda motor Honda PCR warna merah dengan pelat B 4093 FVD. Tersangka ASY lantas turun dari boncengan dan mengacungkan celurit kepada Wahyu.
Wahyu yang merasa takut kemudian menyerahkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya kepada ASY. Selain merampas motor, tersangka juga mengambil ponsel korban.
Baca Juga:
"Motor korban telah dijual kepada saudara B alias O, seorang penadah yang saat ini masih dikejar," ujar Setyo.
Setyo mengatakan, tersangka juga mengambil ponsel pengemudi ojol yang juga dijual kepada B. Sepeda motor dan ponsel tersebut laku dengan harga Rp 4 juta.
"Uangnya dibagi dua oleh para tersangka," kata Setyo.
Dari hasil penyelidikan, tersangka begal motor berinisial M disebut juga kerap menjadi kurir narkoba. Polisi masih mendalami kasus narkotika ini. Sementara untuk perbuatan begal, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Viral Empat Begal Motor Ditangkap di Jagakarsa, Satu Tewas Dikeroyok Massa