TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pengunduran diri Alvin Wijaya merupakan hak pribadi. Alvin adalah salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP.
"Itu hak pribadi ya, tidak ada masalah," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2021.
Menurut Riza Patria, setiap orang yang menjabat di pemerintahan DKI Jakarta memiliki hak untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri itu tentu didasari alasan, seperti memiliki masalah, sakit dan tak mampu bekerja, meninggal, hingga bermasalah secara hukum.
Alvin, dia melanjutkan, telah bergabung di TGUPP lebih dari tiga tahun. "Alvin Wijaya kan memang mengundurkan diri setelah lebih dari tiga tahun di sini," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tri Indrawan membenarkan anggota TGUPP berinisial AW yang merujuk pada nama Alvin Wijaya mengundurkan diri. Dia tak mendetailkan alasan pengunduran diri itu. "Sudah diberhentikan per 1 April," ujar dia pada Senin, 24 Mei 2021.
Baca juga: Marullah Matali: Pejabat Tak Penuhi Target Diminta Mundur atau Dicopot
LANI DIANA | ADAM PRIREZA