TEMPO.CO, Tangerang- Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II menerapkan pola pengawasan baru setelah pola pengetatan dan larangan mudik Lebaran usai.
"Setelah masa pengetatan selesai kami berpedoman pada Surat Edaran nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid -19," ujar Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muwardi, kepada Tempo, Selasa 25 Mei 2021.
Dalam pola pengawasan ini, kata Holik, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, penumpang bisa memperlihatkan hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. "Dan tentunya mengisi e-HAC indonesia."
Namun untuk tujuan Bali, kata Holik, sampel harus diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan baik PCR maupun antigen. "Untuk Pulau Sumatera ada perlakuan khusus sesuai dengan perpanjangan addendum SE 13," katanya.
Menurut Holik, untuk penumpang di masa pengetatan ini sudah kembali normal yaitu antara 50 ribu sampai 70 ribu per hari. Sedangkan untuk pergerakan pesawat sekitar 500 sampai 700 penerbangan per hari.
Selama diberlakukannya pengetatan pergerakan penumpang rute domestik di Bandara Soekarno-Hatta pada 6 -17 Mei rata-rata sekitar 5.000 orang per hari. Angka ini jauh dari sebelum adanya peniadaan mudik mencapai 40.000 - 90.000 orang per hari.
Baca juga: WNA Inggris yang Kabur Tuding Karantina Bandara Soekarno-Hatta Sistem yang Korup
JONIANSYAH HARDJONO