TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga pelaku pencurian rumah kosong yang berada di kawasan Jelambar, Jakarta Barat, telah ditangkap. Salah satu pelaku telah masuk kategori lansia.
"Mereka adalah JS, 69 tahun, serta TL dan JL yang sama-sama berusia 50 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Joko Dwi Harsono dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Mei 2021.
Joko mengatakan, satu pelaku lainnya berinisial BG saat ini masih dalam pengejaran polisi. Mereka berempat adalah komplotan yang telah beraksi sebanyak delapan kali. Dari jumlah itu, kata Joko, empat di antaranya telah dikonfirmasi melalui catatan laporan polisi.
Rincian tempatnya adalah di kawasan Citra Garden 2 Blok J-5 Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat; di kawasan Citra Garden 2 Blok O-2 Pengadungan, Kalideres, Jakarta Barat; di kawasan Taman Palem Lestari Blok D2, Cengkareng Barat, Jakarta Barat; dan terakhir di Jalan Jelambar Selatan 6, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Mereka mencari target rumah-rumah mewah yang kosong atau sedang ditinggal penghuninya," ujar Joko.
Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka pencurian rumah kosong. Mereka dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca juga: Dua Maling Spesialis Rumah Kosong Diringkus: Beraksi di 150 Titik Jabodetabek
M YUSUF MANURUNG