Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap oleh polisi, karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur di dua hotel di kawasan Jakarta Barat.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan faktor-faktor yang membuat anak masuk ke dalam dunia prostitusi, juga harus dilihat dari aspek psikoseksualnya. Walaupun, analisa psikoseksual akan tidak sejalan lurus dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada kompromi, orang yang melakukan eksploitasi terhadap anak pasti dipidana, apapun alasannya. Anak adalah yang di bawah 18 tahun, pukul rata," kata Reza kepada Tempo, Selasa, 25 Mei 2021.

Sementara dalam psikoseksual, kata Reza, setiap anak memiliki kompleksitas sesuai dengan umurnya. Misalnya pada usia 5 tahun, kata dia, secara umum bisa dipastikan masih belum memiliki ketertarikan seksual. Sementara di usia 12 tahun, kata Reza, secara umum sudah bisa merasakan sensasi seksual dalam tubuh.

"Kemudian anak 17 tahun, secara umum sudah punya minat seksual bahkan mungkin sudah melakukan eksplorasi seksual," kata Reza.

Reza mengatakan, tingkat perkembangan psikoseksual yang berbeda di antara umur-umur itu bisa memberi penjelasan tentang prostitusi di kalangan anak. Menurut Reza, jika anak di bawah 10 tahun yang masuk ke dunia prostitusi, maka masalahnya bisa dibuat 'hitam-putih' sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Potensi akan eksploitasi bisa dijabarkan secara mudah.

"Kalau bicara anak umur belasan tahun, maka betapapun di hadapan hukum tetap salah, tapi secara psikologi kita bisa menemukan penjelasan dalam tanda kutip masuk akal."

Reza menambahkan, prostitusi juga memiliki jenisnya sendiri, yaitu forced prostitution dan voluntary prostitution. Pada kategori pertama, kata dia, pada prinsipnya orang tak ingin menjadi pelacur. Orang bisa masuk ke dalan prostitusi karena adanya paksaan, intimidasi dan sebagainya.

"Sedangkan pada kategori voluntary prostitution, yaitu dilakukan secara sukarela. Mereka melihat prostitusi sebagai peluang bisnis," kata Reza.

Menurut Reza, jenis voluntary prostitution tidak bisa dikategorikan sebagai eksploitasi seksual. Namun menurut dia, kompleksitas psikologis dalam kasus prostitusi anak ini belum terjangkau oleh hukum yang ada.

"Adanya kategori voluntary prostitution menunjukkan bahwa ada realitas non-hukum yang menjadi persoalan. Persoalan pelik yang butuh respon multidimensional," kata Reza.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus prostitusi yang terbaru, dua muncikari berinisial AD, 27 tahun, dan AP (24) ditangkap anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19-21 Mei lalu. Mereka menjual belasan anak di bawah umur itu melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan. Dalam setiap transaksi, mereka mengambil komisi Rp 50-100 ribu dari setiap anak.

"Uang hasil prostitusi online digunakan untuk membayar sewa kamar hotel serta kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin lalu.

Menurut Yusri, cara kedua tersangka menjerumuskan anak ke dalam bisnis prostitusi adalah dengan mengajak berkenalan di media sosial. Setelah kenal dekat dan bertemu, mereka memacari para korban. Mereka kemudian mengajak korban menginap di hotel selama beberapa hari. Setelah itu, tersangka menjual korban melalui aplikasi.

Pada kasus prostitusi anak yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat pada Februari 2019 lalu, Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah sempat menyampaikan pendapatnya tentang bagaimana anak bisa masuk ke bisnis ini.

Ai berujar bahwa kebanyakan anak-anak yang masuk ke dunia prostitusi baik online maupun konvensional, tidak atas keinginan sendiri. "Kalau mereka ditanya, karena keinginan sendiri atau diajak orang? Karena diajak, dan dipikir-pikir mau juga," kata Ai, Kamis, 7 Februari 2019.

Ai menjelaskan, bahaya baru datang setelah anak-anak itu masuk ke jaringan prostitusi. Mereka tidak akan bisa keluar begitu saja. Ai mengatakan, mucikari akan memonitor, mengarahkan, bahkan mengancam anak.

"Artinya, ada penguasaan tubuh seorang atas orang lain, itu yang kita disebut tindak eksploitasi," ujar Ai.

Ai mengatakan, kalau pun ada kesepakatan antara anak dengan muncikari, atau bahkan anak yang meminta menjadi prostitusi, KPAI tetap menganggap mereka sebagai korban prostitusi. Alasannya, anak-anak itu tidak merdeka atas tubuhnya.

Baca juga: Prostitusi Online, 75 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Dua Hotel

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

13 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkembangan Kasus Kematian Dante, Rekonstruksi dan Investigasi Polda Metro Jaya Membuka Rahasia

Kasus kematian Dante terus menunjukkan perkembangan positif, melalui rekonstruksi kronologi detail tentang peristiwa kematiannya diketahui dengan jelas.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

14 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

1 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.


Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Arogansi Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu, Usai Menabrak Malah Minta KTP Para Korban

Penumpang mobil yang ditabrak oleh pengemudi Fortuner berpelat dinas TNI palsu mengaku dimintai KTP satu per satu.


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

2 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

3 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

4 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

Marsekal Muda (Purnawirawan) Asep Adang Supriyadi melaporkan pengemudi Fortuner ke Polisi atas penggunaan pelat dinas Mabes TNI