Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Bicara Kompleksitas Psikoseksual dalam Kasus Prostitusi Anak

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus prostitusi anak di DKI Jakarta kembali terungkap. Dua muncikari ditangkap oleh polisi, karena diduga mempekerjakan sebanyak 18 anak sebagai pelacur di dua hotel di kawasan Jakarta Barat.

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan faktor-faktor yang membuat anak masuk ke dalam dunia prostitusi, juga harus dilihat dari aspek psikoseksualnya. Walaupun, analisa psikoseksual akan tidak sejalan lurus dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada kompromi, orang yang melakukan eksploitasi terhadap anak pasti dipidana, apapun alasannya. Anak adalah yang di bawah 18 tahun, pukul rata," kata Reza kepada Tempo, Selasa, 25 Mei 2021.

Sementara dalam psikoseksual, kata Reza, setiap anak memiliki kompleksitas sesuai dengan umurnya. Misalnya pada usia 5 tahun, kata dia, secara umum bisa dipastikan masih belum memiliki ketertarikan seksual. Sementara di usia 12 tahun, kata Reza, secara umum sudah bisa merasakan sensasi seksual dalam tubuh.

"Kemudian anak 17 tahun, secara umum sudah punya minat seksual bahkan mungkin sudah melakukan eksplorasi seksual," kata Reza.

Reza mengatakan, tingkat perkembangan psikoseksual yang berbeda di antara umur-umur itu bisa memberi penjelasan tentang prostitusi di kalangan anak. Menurut Reza, jika anak di bawah 10 tahun yang masuk ke dunia prostitusi, maka masalahnya bisa dibuat 'hitam-putih' sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Potensi akan eksploitasi bisa dijabarkan secara mudah.

"Kalau bicara anak umur belasan tahun, maka betapapun di hadapan hukum tetap salah, tapi secara psikologi kita bisa menemukan penjelasan dalam tanda kutip masuk akal."

Reza menambahkan, prostitusi juga memiliki jenisnya sendiri, yaitu forced prostitution dan voluntary prostitution. Pada kategori pertama, kata dia, pada prinsipnya orang tak ingin menjadi pelacur. Orang bisa masuk ke dalan prostitusi karena adanya paksaan, intimidasi dan sebagainya.

"Sedangkan pada kategori voluntary prostitution, yaitu dilakukan secara sukarela. Mereka melihat prostitusi sebagai peluang bisnis," kata Reza.

Menurut Reza, jenis voluntary prostitution tidak bisa dikategorikan sebagai eksploitasi seksual. Namun menurut dia, kompleksitas psikologis dalam kasus prostitusi anak ini belum terjangkau oleh hukum yang ada.

"Adanya kategori voluntary prostitution menunjukkan bahwa ada realitas non-hukum yang menjadi persoalan. Persoalan pelik yang butuh respon multidimensional," kata Reza.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus prostitusi yang terbaru, dua muncikari berinisial AD, 27 tahun, dan AP (24) ditangkap anggota Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19-21 Mei lalu. Mereka menjual belasan anak di bawah umur itu melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan. Dalam setiap transaksi, mereka mengambil komisi Rp 50-100 ribu dari setiap anak.

"Uang hasil prostitusi online digunakan untuk membayar sewa kamar hotel serta kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin lalu.

Menurut Yusri, cara kedua tersangka menjerumuskan anak ke dalam bisnis prostitusi adalah dengan mengajak berkenalan di media sosial. Setelah kenal dekat dan bertemu, mereka memacari para korban. Mereka kemudian mengajak korban menginap di hotel selama beberapa hari. Setelah itu, tersangka menjual korban melalui aplikasi.

Pada kasus prostitusi anak yang diungkap Polres Metro Jakarta Barat pada Februari 2019 lalu, Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah sempat menyampaikan pendapatnya tentang bagaimana anak bisa masuk ke bisnis ini.

Ai berujar bahwa kebanyakan anak-anak yang masuk ke dunia prostitusi baik online maupun konvensional, tidak atas keinginan sendiri. "Kalau mereka ditanya, karena keinginan sendiri atau diajak orang? Karena diajak, dan dipikir-pikir mau juga," kata Ai, Kamis, 7 Februari 2019.

Ai menjelaskan, bahaya baru datang setelah anak-anak itu masuk ke jaringan prostitusi. Mereka tidak akan bisa keluar begitu saja. Ai mengatakan, mucikari akan memonitor, mengarahkan, bahkan mengancam anak.

"Artinya, ada penguasaan tubuh seorang atas orang lain, itu yang kita disebut tindak eksploitasi," ujar Ai.

Ai mengatakan, kalau pun ada kesepakatan antara anak dengan muncikari, atau bahkan anak yang meminta menjadi prostitusi, KPAI tetap menganggap mereka sebagai korban prostitusi. Alasannya, anak-anak itu tidak merdeka atas tubuhnya.

Baca juga: Prostitusi Online, 75 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Dua Hotel

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

28 menit lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Masih Buru Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak-anak Panti Asuhan Darussalam An-nur

Polisi masih memburu pengurus yayasan panti asuhan Darussalam An'nur Yandi Supriyadi, 29 tahun.


Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Itu Utang Saya

3 jam lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Kapolda Metro Jaya Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Itu Utang Saya

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri masih berproses di Polda Metro Jaya


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

4 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.


Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

7 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata


Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

8 jam lalu

Terdakwa IS (16 tahun), otak pembunuhan dan pemerkosaan Siswi SMP di Palembang yaitu AA (13 tahun), saat dilakukan pembacaan vonis di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I Kota Palembang. Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang

UU Perlindungan Anak mengatur anak berhak untuk tidak dijatuhkan hukuman mati atau pidana seumur hidup.


Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

16 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (kanan) bersama Kapolres Metro Tangeang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) menunjukan foto tersangka yang masuk dalam DPO saat menggelar keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak Panti Asuhan Darussalam An Nur di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan 3 tersangka yakni Sudirman selaku ketua yayasan, Yusuf Bachtiar selaku pengasuh dan 1 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yandi Supriyadi. ANTARA/Muhammad Iqbal
Polisi Buru DPO Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang

Polisi sedang memeriksa dua tersangka pencabulan anak panti asuhan itu untuk mengetahui psikologis, motif maupun penyebab kekerasan seksual.


Alexander Marwata Berhalangan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

20 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Berhalangan, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Alexander Marwata meminta penundaan klarifikasi karena sedang dalam perjalanan dinas.


Pemeriksaan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Diundur, Bagaimana dengan Dua Saksi Lainnya?

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto Diundur, Bagaimana dengan Dua Saksi Lainnya?

Alexander Marwata dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak berperkara.


Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata saat ditemui usai rapat dengan Komisi 3 DPR pada Selasa, 11 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan. Dia mengatakan KPK telah menargetkan akan menangkap Harun Masiku dalam seminggu ke depan. TEMPO/Intan Setiawanty
Alexander Marwata Diperiksa Besok, Polda Metro Jaya Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi Alexander Marwata akan memenuhi panggilan pemeriksaan besok.