TEMPO.CO, Tangerang-Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta melakukan deportasi dua warga negara Inggris ODE, 39 tahun, dan MM, 32 tahun, yang kabur dari karantina Covid-19. "Dipulangkan nanti malam jam 19.00, naik pesawat Singapore Airlines," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, kepada TEMPO, Rabu 26 Mei 2021.
Selain dideportasi, ODE dan MM dikenai tindakan administratif keimigrasian lainnya berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia. Mereka dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan mendatang. "Bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi," kata Romi.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan selama menunggu jadwal pemulangan, dua warga Inggris itu ditahan di rumah detensi Imigrasi Kalideres.
ODE dan MM pemegang Visa Kunjungan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 7 Mei 2021 pukul 12:51 WIB dengan maskapai Etihad Airways dari Abu Dhabi. Keduanya kabur dari kewajiban karantina dengan berpura-pura ke toilet saat di perjalanan menuju salah satu hotel tempat karantina di kawasan Jakarta Barat.
ODE dan MM ditangkap Tim Garuda Satreskim Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 19 Mei di kawasan Bogor, sebelum akhirnya Imigrasi memutuskan deportasi.
Baca: Imigrasi Segera Deportasi Dua Warga Inggris yang Kabur dari Karantina