Jakarta - Penasihat hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya optimistis akan mendapat vonis bebas dari majelis hakim dalam sidang besok. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis Rizieq besok untuk dua perkara.
"Insya Allah, kami selalu optimistis akan menang," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Mei 2021.
Aziz mengatakan ada beberapa faktor yang membuatnya yakin Majelis Hakim akan memberikan vonis bebas. "Faktor karena kebenaran pasti akan menang," ujar Aziz.
Tiga perkara yang akan dibacakan vonisnya besok adalah perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Selain Rizieq, Pengadilan juga akan membacakan vonis untuk perkara kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
"Untuk vonis perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor masih lama," kata Aziz.
Pada sidang yang digelar 17 Mei 2021, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq penjara 10 bulan untuk perkara kerumunan Megamendung. Sedangkan dalam perkara kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq dengan 2 tahun penjara.
Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rizieq dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam program percepatan dalam pencegahan Covid-19 serta memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat. "Menyatakan Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," ujar jaksa Syahnan Tanjung.
Baca: Fakta Sidang Pledoi Rizieq Shihab, Singgung Ahok hingga Sindir Pangdam Jaya