Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis untuk Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan pada hari ini, Kamis, 27 Mei 2021.
"Sidang dimulai pukul 09.00," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu petang, 26 Mei 2021.
Rizieq Shihab akan mendengar putusan hakim dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.
Vonis kedua perkara itu bakal dibacakan oleh hakim yang diketuai Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut Rizieq Shihab dihukum 2 tahun penjara.
Sementara dalam kasus kerumunan di Megamendung, eks pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu dituntut 10 bulan penjara.
Saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rizieq meminta hakim memutus bebas murni. Dia minta dibebaskan dari segala tuntutan, dari penjara tanpa syarat, serta meminta dikembalikan nama naik dan martabatnya.
Selain Rizieq Shihab, hakim juga akan membacakan vonis untuk terdakwa lain dalam perkara kerumunan di Petamburan pada hari ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Baca juga : Fakta Sidang Pleidoi Rizieq Shihab, Singgung Ahok hingga Sindir Pangdam Jaya
M YUSUF MANURUNG