TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 11 orang simpatisan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis siang, 27 Mei 2021.
Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, sebelas orang tersebut berasal dari luar Jakarta.
"Itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul," ujar Erwin.
Polisi akan memeriksa motif para simpatisan Rizieq itu datang ke PN Jakarta Timur hari ini. Menurut Erwin, dari 11 orang yang ditangkap itu terdapat juga mantan pengurus organisasi yang telah dilarang pemerintah yaitu Front Pembela Islam atau FPI.
"Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kita coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Erwin Kurniawan.
Polisi kemudian meminta para simpatisan Rizieq itu melakukan tes usap antigen yang telah disiapkan. Menurut Erwin, tidak ditemukan atribut atau benda yang mencurigakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka.
"Sejauh ini tidak bawa atribut, tapi tentu membawa massa simpatisan yang lain. Kami coba dalami untuk permasalahan ini," kata Erwin.
Sebelumnya, polisi juga menangkap 21 simpatisan Rizieq. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan 15 anak-anak di bawah umur 17 tahun.
Menurut Erwin, para simpatisan Rizieq Shihab itu kini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Rizieq Shihab Klaim Dapat Teror Karangan Bunga Saat Dirawat di RS Ummi