JAKARTA- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Arfianto mengatakan tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat, W dan MF, meraup keuntungan lebih dari Rp 4 miliar. Menurut Dwi keduanya menilap dana BOS dan BOP itu sejak 2018.
Angka itu masih perhitungan sementara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Hitungan pasti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Dwi melalui telepon pada Kamis, 27 Mei 2021.
W adalah mantan kepala sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, sedangkan MF adalah operator sistem dana BOS-BOP di kantor Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I. Kasus itu berawal dari ketidakpahaman W dalam penggunaan aplikasi SIAP BOS-BOP. Ia memberikan kata kunci untuk masuk ke aplikasi itu kepada MF.
Seharusnya hanya kepala sekolah yang boleh mengetahui kode rahasia untuk mengakses aplikasi SIAP BOS-BOP. Tujuannya untuk menjaga keamanan dari penggunaan aplikasi itu. Namun, setelah MF memegang kode rahasia dari W, keduanya bersepakat untuk melakukan penyalahgunaan.
MF mencari perusahaan untuk menjadi rekanan fiktif dalam proyek pengadaan barang dan menampung pencairan dana BOS dan BOP. Dana itu dikirim secara tunai kepada W di SMKN 53. Mereka juga disangka membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebagai bukti penggunaan dana BOS-BOP.
Uang hasil korupsi itu disamarkan W sebagai tunjangan ekstra untuk dirinya. Ia juga membagikan sebagian uang itu sebagai tunjangan kepada guru-guru SMKN 53. “Sudah mulai kami hitung. Beberapa guru mengaku menerima tunjangan ekstra yang di luar tunjangan resmi dari dinas,” ujar Dwi. Sedangkan MF menggunakan dana BOS dan BOP untuk membeli sebuah vila.
Baca: Korupsi Dana BOS SMKN 53 Berawal dari Ketidakpahaman Mantan Kepala Sekolah