Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab selama delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Rizieq Shihab.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.
Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam perkara kerumunan Petamburan ini.
Hukuman penjara selama delapan bulan ini juga diberikan kepada terdakwa lain dalam perkara ini. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Kerumunan Petamburan terjadi saat Front Pembela Islam atau FPI menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada November 2020. Acara tersebut juga berbarengan dengan pernikahan putri Rizieq Shihab.
Baca: Denda Rizieq Shihab, Hakim Akui ada Diskriminasi Penindakan Protokol Kesehatan