TEMPO.CO, JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pembentukan panitia khusus alias pansus untuk menyelidiki perkara 239 Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tak ikut lelang jabatan merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ia mengatakan anggota dewan pasti memiliki kajian mendalam manakala hendak membentuk sebuah pansus.
“Kita tunggu dulu kajian-kajiannya, apa dasarnya, apa kepentingannya, apa baik buruk dibentuknya pansus, dan apa tujuannya. Nanti kita tunggu dari teman-teman DPRD,” tutur Riza Patria di Balai Kota pada Kamis malam, 27 Mei 2021.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya akan membentuk pansus untuk mengetahui alasan 239 ASN administrator yang menolak ikut lelang jabatan eselon II. Nantinya, kata Prasetio, pansus akan memanggil 239 ASN itu untuk mendalami motif dan latar belakang fenomena tersebut.
"ASN itu abdi negara, mereka wajib bekerja profesional dan kariernya berjenjang secara rigid sesuai undang-undang, apalagi gaji ASN di Jakarta paling tinggi sensasional. Jadi, aneh apabila mereka menolak berkarier," ujar Prasetio dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Mei 2021.
Selain itu Prasetio juga meminta pansus untuk memanggil pakar dan ahli dari instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, hingga akademisi.
Pansus akan memintai pendapat tentang bagaimana seharusnya sistem pengelolaan birokrasi pemerintah dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Jadi, kami bisa mendapatkan gambaran utuh, tidak setengah-setengah,” tutur Pras, sapaan Prasetio.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengumpulkan 239 ASN di lapangan Balai Kota DKI. Ia menegur bawahannya itu karena tak mengikuti lelang jabatan seperti yang diinstruksikan oleh Sekretaris Daerah.
ADAM PRIREZA