Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis, 27 Mei 2021.
Agenda sidang yaitu pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa atas perkara kerumunan di Megamendung dan kerumunan di Petamburan.
Berikut fakta-fakta sidang Rizieq Shihab hari ini:
1. Divonis Rp 20 juta
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berupa denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Denda uang tersebut akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung. Namun, kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja.
Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar. Selain itu, Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.
"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Suparman.
Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pada Jumat, 13 November 2020. Sebelum ke pesantren itu, terjadi kerumunan di Simpang Gadog, Megamendung, Jawa Barat, yang menyambut eks pimpinan FPI itu.
2. Dihukum 8 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq Shihab selama delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Hukuman itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani Rizieq Shihab.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan.