TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan mulai 27 Mei 2021. Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu terseret dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC (Yoory) selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers kemarin.
Yoory akan mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur hingga 15 Juni 2021. Menurut Ghufron, Yoory ditahan usai penyidik memeriksa 44 saksi terkait dugaan korupsi tanah.
Kasus ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Dirut Sarana Jaya itu dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual telah menandatangani Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris. Hal ini berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.
Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer 50 persen pembayaran, yakni Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja.
Beberapa waktu kemudian, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar ke Anja. "Diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Baca juga: Pembongkar Dugaan Korupsi Damkar Kota Depok Mengaku Diimingi Duit