Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpopuler: Rizieq Shihab Bebas dari Larangan Berorganisasi, Kasus di PT Telkom

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Kepolisian berjaga di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas Kepolisian berjaga di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler di Metro semalam hingga siang ini diawali dengan kabar dari sidang vonis Rizieq Shihab dan kawan-kawan dari tuntutan JPU soal larangan berorganisasi.

Sidang tersebut di gelar di PN Jakarta Timur. Selengkapnya sebagai berikut:

1. Hakim Bebaskan Rizieq Shihab Cs dari Tuntutan Larangan Berorganisasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tuntutan jaksa berupa larangan berorganisasi untuk Rizieq Shihab dan kawan-kawan, sebagaimana dalam dakwaan kelima perkara kerumunan di Petamburan, tidak terbukti.

"Ketiga, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi, dibebaskan dari dakwaan kelima penuntut umum tersebut," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca putusan di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Dakwaan kelima jaksa penuntut umum adalah Pasal 82A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Melalui dakwaan kelima itu, jaksa yang dipimpin oleh Teguh Suhendro, sempat menuntut Rizieq Shihab dicabut haknya menjadi anggota atau pimpinan organisasi masyarakat atau ormas selama tiga tahun. Tuntutan ini dibarengi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Suparman beralasan bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Bahkan, hak tersebut dilindugi oleh konstitusi.

"Sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," kata Suparman.

Majelis akhirnya hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizieq Shihab Cs atau dikenal para eks petinggi FPI itu berupa penjara selama delapan bulan. Hukuman tersebut juga dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Polisi Sebut Jumlah Kerugian di Dugaan Korupsi di PT Telkom

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat soal adanya kucuran dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT Telkom Indonesia.

Menurut dia, kerugian akibat dugaan korupsi di BUMN itu ditaksir mencapai Rp 300 miliar.

"Dana yang dikucurkan oleh Telkom pada saat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip dari video rekamannya, Kamis, 27 Mei 2021.

Untuk itulah, polisi memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Edi Witjara hari ini. Keduanya hendak dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, Auliansyah berujar, keduanya meminta penundaan pemeriksaan. Sebab, Setyanto dan Edi harus menghadiri acara di Telkomsel.

"Alasannya karena hari ini Telkomsel sedang ada kegiatan, yaitu peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," ujar dia.

Polisi masih menyelidiki dugaan korupsi soal pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Proposal ini diduga tak sesuai dengan penerapannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Demikianlah berita dugaan korupsi di PT Telkom mengiringi kabar sidang Rizieq Shihab sebagai berita terpopuler hari ini di kanal Metro.

Baca juga : 8 Fakta Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

YUSUF MANURUNG | LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri

8 jam lalu

Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri

Melalui optimalisasi jaringan broadband terdepan serta ketersediaan produk dan layanan bernilai tambah, Telkomsel sukses mengawal momen Ramadan dan Idul Fitri.


Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

10 jam lalu

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya. Foto: Canva
Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.


Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Terpopuler: Cerita Mudik Sri Mulyani Bertemu Menteri Basuki, KCIC Tanggapi Kabar Gerbong Whoosh Bocor

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mudik ke Semarang. Foto/instagram
Terpopuler: Cerita Mudik Sri Mulyani Bertemu Menteri Basuki, KCIC Tanggapi Kabar Gerbong Whoosh Bocor

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 12 April 2024, dimulai dari cerita Menkeu Sri Mulyani mudik Lebaran ke Semarang.


Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

7 hari lalu

Irfan Suryanagara. Facebook
Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.