TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler di Metro semalam hingga siang ini diawali dengan kabar dari sidang vonis Rizieq Shihab dan kawan-kawan dari tuntutan JPU soal larangan berorganisasi.
Sidang tersebut di gelar di PN Jakarta Timur. Selengkapnya sebagai berikut:
1. Hakim Bebaskan Rizieq Shihab Cs dari Tuntutan Larangan Berorganisasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tuntutan jaksa berupa larangan berorganisasi untuk Rizieq Shihab dan kawan-kawan, sebagaimana dalam dakwaan kelima perkara kerumunan di Petamburan, tidak terbukti.
"Ketiga, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi, dibebaskan dari dakwaan kelima penuntut umum tersebut," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca putusan di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.
Dakwaan kelima jaksa penuntut umum adalah Pasal 82A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat 1 KUHP.
Melalui dakwaan kelima itu, jaksa yang dipimpin oleh Teguh Suhendro, sempat menuntut Rizieq Shihab dicabut haknya menjadi anggota atau pimpinan organisasi masyarakat atau ormas selama tiga tahun. Tuntutan ini dibarengi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Suparman beralasan bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Bahkan, hak tersebut dilindugi oleh konstitusi.
"Sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," kata Suparman.
Majelis akhirnya hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizieq Shihab Cs atau dikenal para eks petinggi FPI itu berupa penjara selama delapan bulan. Hukuman tersebut juga dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.
2. Polisi Sebut Jumlah Kerugian di Dugaan Korupsi di PT Telkom
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat soal adanya kucuran dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT Telkom Indonesia.
Menurut dia, kerugian akibat dugaan korupsi di BUMN itu ditaksir mencapai Rp 300 miliar.
"Dana yang dikucurkan oleh Telkom pada saat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip dari video rekamannya, Kamis, 27 Mei 2021.
Untuk itulah, polisi memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Edi Witjara hari ini. Keduanya hendak dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, Auliansyah berujar, keduanya meminta penundaan pemeriksaan. Sebab, Setyanto dan Edi harus menghadiri acara di Telkomsel.
"Alasannya karena hari ini Telkomsel sedang ada kegiatan, yaitu peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," ujar dia.
Polisi masih menyelidiki dugaan korupsi soal pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Proposal ini diduga tak sesuai dengan penerapannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Demikianlah berita dugaan korupsi di PT Telkom mengiringi kabar sidang Rizieq Shihab sebagai berita terpopuler hari ini di kanal Metro.
Baca juga : 8 Fakta Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur
YUSUF MANURUNG | LANI DIANA