TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Rizieq Shihab mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Untuk menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada era pandemi Covid-19," kata Sahroni di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.
Sahroni meminta polisi maupun pihak lainnya tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan perihal kerumunan di masyarakat.
“Vonis ini sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi," ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu meminta Polri tetap tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan, terutama setelah angka positif Covid-19 kembali meningkat.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bula penjara kepada Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan Megamendung, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan putusan tersebut berdasarkan pertimbangan fakta persidangan. Putusan terhadap Rizieq Shihab ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Rizieq Shihab Belum Pastikan Bakal Terima Vonis Hakim Soal Denda Rp 20 Juta