TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur menjadi pembelajaran untuk pemerintah DKI. Dia mengingatkan seluruh jajarannya, mulai dari pejabat, BUMD, hingga pegawai negeri sipil (PNS) untuk berhati-hati.
"Bagi Pemprov menjadi pelajaran bagi semua jajaran BUMD dan semua kita pejabat dan PNS untuk lebih berhati-hati," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Mei 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan karena dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Menurut Riza, setiap instansi memiliki kewenangan dan tugas masing-masing. Dia menghormati keputusan KPK. Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan semua pihak yang bakal diperiksa untuk memberikan keterangan sejujurnya.
"Fakta dan data tidak perlu ditutup-tutupi," ucap dia.
Kasus ini berawal saat Sarana Jaya mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Sarana Jaya lantas bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Yoory dan Anja Runtuwene selaku pihak penjual melakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris. Hal ini berlangsung di kantor Sarana Jaya pada 8 April 2019.
Pada waktu yang sama, Yoory langsung mentransfer pembayaran 50 persen, yakni Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja. Beberapa waktu kemudian, menurut Setyo, Yoory memerintahkan Sarana Jaya untuk membayar Rp 43,5 miliar ke Anja. Kerugian keuangan negara atas pengadaan tanah di Munjul itu diperkirakan mencapai Rp 152,5 miliar.
Baca juga: Eks Anak Buah Anies Baswedan Ditahan di Rutan Guntur KPK karena Dugaan Korupsi