Jakarta - Anggota Komite I DPD RI Abdul Rachman Thaha mengatakan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Jawa Barat merupakan bukti bahwa perkara ini hanya pidana ringan. "Hakim tidak mengirim Rizieq Shihab ke rumah prodeo, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa dia bukan orang yang berpotensi membahayakan orang banyak," ujar Abdul kepada Tempo, Sabtu, 29 Mei 2021.
Jika tindakan pidana yang dilakukan Rizieq tergolong berat, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis penjara. Apalagi, denda yang dijatuhkan hakim ke Rizieq jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Upaya mengubah terdakwa sama sekali tidak perlu dilakukan dengan menjauhkannya dari publik," kata Abdul.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berupa denda Rp 20 juta untuk Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Denda uang itu akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung. Namun, kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja.
Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar. Selain itu, Rizieq Shihab dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat.
Baca: Breaking News: Rizieq Shihab Divonis Rp 20 Juta Kasus Megamendung