TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video viral memperlihatkan sejumlah pengendara motor gede atau moge yang menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, dari arah Grogol ke Jalan Gadjah Mada. Rombongan moge tersebut kemudian dihentikan petugas di ujung jalur Transjakarta.
"Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur dan empat berhasil ditilang," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu, 29 Mei 2021.
Sambodo menjelaskan, rombongan moge penerobos jalur Transjakarta dihentikan petugas sekitar pukul 11.00. Saat itu beberapa petugas memang tengah berjaga di ujung jalur Transjakarta.
Sambodo mengatakan para pengendara moge itu ditindak dengan tilang sesuai Pasal 287 Nomor 1 UU 29 tahun 2009 tentang rambu lalu lintas. Pengguna moge penerobos jalur Transjakarta itu dikenakan tilang Rp 500 ribu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 29 Mei 2021. Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya
"Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan Polda Metro Jaya juga menelusuri keberadaan empat pengendara moge lain yang menerobos jalur Transjakarta.
Adapun moge yang menerobos jalur Transjakarta itu terdiri dari berbagai merek, seperti Harley-Davidson hingga BMW.
Baca juga: Kecelakaan di Jalur Puncak, Moge Seruduk Mobil Satpol PP dan 3 Pengendara Motor