TEMPO.CO, Jakarta - Seorang petugas satuan keamanan berinisial AA menjadi tersangka pembunuhan seorang pekerja seks komersial pada sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 26 Mei 2021 lalu.
"Motifnya karena tersangka memiliki utang akibat kecanduan judi daring," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya kepada pers di Jakarta, Minggu, 30 Mei 2021.
Arsya menjelaskan bahwa awalnya AA mencari teman kencan di aplikasi MiChat dengan tujuan mencuri barang wanita yang menawarkan layanan seks, termasuk prostitusi online di hotel.
AA berniat mengambil barang milik korban saat ia sedang masuk ke kamar mandi dan bersih-bersih.
Namun karena situasi dan kondisi yang berbeda, yakni tersangka berniat untuk pergi tanpa membayar jasa korban senilai Rp 500 ribu, sedangkan tersangka hanya mempunyai uang Rp 250 ribu.
AA pun berpikir untuk membunuh korban dan dari hasil penyidikan, AA melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencekik leher sebanyak dua kali.
"Pertama dilakukan dengan cara menindih tubuh korban, lalu gunakan kekerasan di leher. Ternyata saat dilakukan korban masih bernapas, diulangi lagi kepada korban sampai tidak ada napas dan memukul wajah korban dua kali," kata Arsya.
Setelah memastikan korban tewas, AA mengambil barang berharga milik Ida W berupa telepon seluler dan sejumlah uang.
Sebelumnya, tersangka pernah melakukan tindak pidana lain, yakni menjambret telepon seluler sebanyak tiga kali di area Munjul, Jakarta Timur, Cipayung dan Condet.
Dari ketiga aksi tersebut, AA menjual hasil jambretannya dan mendapatkan uang tunai total Rp1,85 juta dan dihabiskan untuk bermain judi online.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga : Polisi: Motif Pembunuhan Wanita di Hotel untuk Lunasi Utang
ANTARA