TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan peserta didik baru (
PPDB) di DKI Jakarta dimulai 7 Juni 2021. Jadwal itu tercantum dalam Juknis PPDB yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub nomor 32 tahun 2021.
Meski begitu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021 sejak 24 Mei hingga 4 Juni 2021 ini untuk bangku SMP, SMA, dan SMK.
Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menjelaskan, prapendaftaran
PPDB Jakarta ini dibuka untuk siswa yang punya kartu keluarga (KK) DKI Jakarta, tapi sempat bersekolah di luar Jakarta dan ingin kembali bersekolah di DKI.
"Ini khusus buat anak-anak yang sekolah di luar Jakarta seperti pesantren atau sekolah di kota lain, tapi mereka orang Jakarta," ujar Taga saat dikonfirmasi, Senin 31 Mei 2021.
Calon siswa yang masuk dalam kategori tersebut perlu menginput data diri supaya tercatat di sistem PPDB Jakarta. Lewat prapendaftaran PPBD itu, siswa itu bisa ikut dalam masa PPDB yang dibuka 7 Juni mendatang.
Menurut Taga, penduduk Jakarta yang bersekolah di luar DKI, daftar nilai rapor dan identitasnya tidak otomatis terdata di Dinas Pendidikan DKI. "Artinya, mereka harus daftar dulu, di-upload dulu nilainya, baru bisa ikut seleksi nanti," katanya.
Taga menambahkan, calon siswa yang melalui proses prapendaftaran PPDB hanya bisa mengikuti jalur zonasi dan prestasi. Sedangkan siswa yang mendaftar di jalur afirmasi hanya anak yang terdaftar dalam DTKS, pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra Transjakarta, serta anak pindah tugas orang tua dan guru.
Baca juga: PPDB DKI 2021 Gunakan Tiga Prioritas Zonasi, Simak Aturan Mainnya