Jakarta - Rizieq Shihab dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan banding atas putusan perkara kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. "Jaksa menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi pada Senin, 31 Mei 2021.
Perkara 221 adalalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab, sedangkan perkara 222 adalah perkara kerumunan Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.
Perkara 226 adalah kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Kepastian banding Rizieq Shihab, disampaikan penasihat hukumnya, Aziz Yanuar. "Banding untuk semua perkara."
Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Cs divonis delapan bulan penjara. Akan halnya dalam kasus Megamendung, Rizieq dihukum denda Rp 20 juta.
Baca: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta, Anggota DPD RI: Bukti Pelanggaran Ringan