Jakarta - Polda Metro Jaya menyita tembakau sintetis sebanyak 185 kilogram atau setara Rp 14 miliar. Barang itu disita dari industri rumahan di berbagai tempat seperti Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
"Tembakau sintetis ini dikemas dalam bungkus snack (makanan ringan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Mei 2021.
Pemasarannya melalui media sosial. Harganya dipatok Rp 800 ribu per 10 gram.
Dalam kasus ini, polisi menangkap sembilan tersangka. Mereka adalah AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA dan N. Mereka berperan sebagai kurir maupun penjual. Sedangkan 'otak' dari sindikat industri tembakau sintetis ini masih buron.
Lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang, termasuk tersangka otak sindikat ini. Para tersangka mampu memproduksi 20 kilogram tembakau sintetis per hari.
Menurut Yusri, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Para produsen dan pengedar tembakau sintetis ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Kota Bogor, 150 Kg Barang Bukti Disita