TEMPO.CO, Jakarta -Buntut kasus prostitusi online petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menutup permanen operasional Hotel Wisma Prima, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidak Polda Metro Jaya pada Kamis 20 Mei 2021 yang menemukan praktik prostitusi online melibatkan 37 remaja," kata Kepala Bidang PPNS Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Eko Saptono di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.
Eko mengatakan hotel tersebut ditutup secara permanen karena telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, hotel tersebut juga melanggar pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Hotel ini ditutup secara permanen dan izinnya juga sudah dicabut PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sehingga sudah tidak boleh ada kegiatan apapun di Hotel Wisma Prima," katanya.
Hotel tersebut telah disegel oleh petugas dan petugas melarang seluruh operasional hotel.
Petugas Satpol PP juga sudah memasang stiker, garis polisi dan spanduk di depan Hotel Wisma Prima yang disaksikan para petugas kecamatan, kelurahan dan pengurus RW setempat karena terkait prostitusi online.
Baca juga : Kecelakaan di Puncak, Moge Seruduk Mobil Satpol PP dan 3 Pengendara Motor
ANTARA