Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang mengkaji wacana penindakan terhadap pengendara sepeda. Mereka akan menjadikan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ sebagai acuan penindakan.
"Ini memang baru di Indonesia, belum pernah ada penindakan kepada kendaraan tak bermotor," ujar Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Senin, 31 Maret 2021.
Karena kebaruan itu, polisi menghadapi sejumlah tantangan untuk menindak para pesepeda. Salah satunya, sepeda selama ini tidak punya dokumen seperti STNK.
"Misalnya, kalau penindakan yang disita apanya? Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya, bagaimana registrasi dan sebagainya," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan polisi akan mengundang sejumlah instansi terkait, seperti ahli hukum pidana, pengadilan dan kejaksaan untuk membahasa wacana tilang ini. Menurut dia, wacana penindakan pesepeda ini mendesak.
"Karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pesepeda khususnya road bike," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.
Baca juga : Terpopuler Metro: Pembunuhan di Hotel Menteng, Pesepeda Diminta Jangan Arogan
M YUSUF MANURUNG