Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah mengatur jam lintas bagi pesepeda
road bike di Jalan Sudirman - Thamrin.
Pengaturan jam lintas ini dibuat setelah viral foto rombongan pesepeda road bike mengokupasi hampir seluruh jalan Sudirman - Thamrin hingga mengganggu pengendara kendaraan bermotor.
Adapun
pesepeda road bike diizinkan melintas di Jalan Sudirman - Thamrin hanya di pagi hari pada pukul 05.00-06.30 WIB. Pengamat Transportasi Djoko Stijowarno menilai, kebijakan mengatur pesepeda road bike tak cukup hanya mengatur jam lintas saja.
Namun, pesepeda juga perlu memahami ketertiban berlalu lintas, seperti tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada sepanjang jalan. Selama bersepeda juga ada aturan maksimal dua sepeda yang berjajar dan 10 bari dalam satu pleton.
"Jangan terlalu panjang," ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Juni 2021. Pasalnya, keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain juga harus diperhatikan.
Menurut dia, sebetulnya jalur sepeda sudah dibuat khusus di sepanjang
Jalan Sudirman - Thamrin dengan pelindung jalan. Tetapi jalur itu memang bukan untuk sepeda jenis road bike yang berkecepatan tinggi.