Jakarta - Polisi menetapkan BS dan FM, pasangan suami istri pelaku
penyekapan gadis remaja berinisial A, 16 tahun sebagai tersangka perdagangan orang.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Iman Imanuddin mengatakan, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Kepada polisi pelaku mengaku menyekap korban karena ingin menjadikan korban sebagai
PSK. Mereka bahkan sudah beberapa kali melakukannya. "Dalam aksinya mereka berdua berbagi peran," kata Iman saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 1 Juni 2021.
BS, kata Iman bertugas menawarkan korban kepada pria hidung belang. Sedangkan isttrinya, FM bertugas menyiapkan kamar sebagai tempat kencan dan menyiapkan diri korban. "Kami masih mendalami modus kedua pelaku ini," katanya.
Polisi menangkap BS dan FM di indekosnya di Gang Bhineka,
Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan dilkukan usai keluarga korban melapor.
Sebelumnya, korban A tidak pulang ke rumah selama berhari-hari. Kemudian korban mengirim pesan minta tolong pada saudaranya. Berbekal pesan itu, keluarga korban mendatangi alamat yang disebutkan korban.
Pelaku sempat tidak mengakui keberadaan korban di indekosnya. Keluarga yang tidak percaya kemudian merangsek masuk ke indekos tersebut dan menemukan A disekap di lemari dalam keadaan babak belur.