TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan banding atas vonis hakim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, banding dilakukan karena jaksa penuntut umum menyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz seperti dikutip Antara, Selasa, 1 Juni 2021.
Aziz mengatakan, sebenarnya Rizieq telah menerima vonis hakim dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut. "HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.
Rizieq Shihab sebelumnya divonis membayar denda Rp 20 juta subsider 5 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Megamendung. Sedangkan untuk perkara kerumunan Petamburan, dia divonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Kedua vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Untuk kerumunan Megamendung, Jaksa menuntut eks pimpinan FPI itu 10 bulan penjara.
Sedangkan untuk kerumunan Petamburan, Jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan 2 tahun penjara.
Baca juga: Rizieq Shihab Esok Resmi Ajukan Banding Kasus Kerumunan, Sebab...