TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menpora Roy Suryo penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah. Dalam pemeriksaan pada pukul 10.00, Roy ditemani oleh pengacaranya dan beberapa saksi.
"Ada beberapa saksi yang saya bawa. Ada 3, ya," ujar Roy saat dihubungi, Rabu, 2 Juni 2021.
Roy juga membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman video dan tangkapan layar status Instagram Lucky Alamsyah. Roy mengatakan rekaman dan tangkapan layar tersebut memuat fitnah yang dibuat oleh Lucky.
"Jadi semuanya dalam bentuknya flashdisk yang berisi rekaman itu," ujar Roy.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal saat Lucky Alamsyah mengunggah foto dan caption di Instastory pribadinya tentang seorang mantan menteri berinisial RS yang kabur setelah menabrak mobil. Mantan pejabat tinggi itu disebut justru tidak minta maaf saat dikejar di tempat parkir TV One.
"Malahan sok marah-marah dan sok nunjuk-nunjuk dan sok arogan di hadapan semua orang,” kata Lucky Alamsyah.
Dalam instastory di akun Instagram pribadinya, @luckyalamsyah_official, dia juga mengunggah foto bagian belakang mobil eks menteri RS, yang belakangan diketahui adalah Roy Suryo. Foto dan keterangannya diunggah Lucky pada Sabtu petang, 22 Mei 2021.
Pemain peran dalam sinetron 'Pengantin Dini' itu lantas mengungkapkan kekecewaannya terhadap Roy Suryo. "Sebagai mantan pejabat publik, memalukan, kelakuan yang sangat memalukan," kata dia.
Tak terima dengan unggahan tersebut, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga di era Presiden SBY itu Roy melaporkan Lucky ke polisi.
Roy Suryo mengatakan Lucky telah melakukan pemutarbalikan fakta dalam kasus serempetan mobil di jalan. Ia menyebut Lucky adalah pelaku dalam kasus tabrak lari ini. "Saya terzolimi, saya dirugikan, saya enggak cenggeng, tidak nangis, tegas. Saya tidak perlu playing victim, karena saya victim sebenarnya, saya bukan aktor," ujar Roy.
Baca juga: Polisi Periksa Roy Suryo Hari Ini Atas Laporan Pencemaran Nama Baik