TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bentuk upaya memulihkan kembali perekonomian akibat terdampak pandemi Covid-19, pemerintah membuat program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro BPUM atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengah BLT UMKM. Program ini sebagai strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi.
Besaran bantuan yang akan diberikan kepada pelaku usaha mikro sebanyak Rp1,2 juta. Tak sembarang orang saja bisa mendapatkan bantuan ini. Adapun kriteria penerima BPUM yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul, serta lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Untuk pendaftaran BPUM, calon pengusul dapat mendaftar secara online pada link pendaftaran sesuai dengan domisili usaha. Bagi pelaku usaha mikro di Jakarta, link pendaftaran tiap kecamatan tertera di tautan atau link berita yang ada di bagian bawah berita ini, atau dapat diakses pada media sosial milik Dinas PPKUKM Provinsi Jakarta.
Seperti dikutip dari akun Instagram Dinas PPK UKM DKI Jakarta, jika Anda merupakan pelaku usaha mikro yang tak memiliki KTP DKI Jakarta, tetapi memiliki usaha di DKI Jakarta, jangan risau. Anda tetap dapat mendaftar pada program BPUM. Anda bisa mendaftarkan diri melalui link pendaftaran tiap kecamatan, sesuai dengan domisili lokasi usaha Anda.
Lalu, bagaimana jika ber-KTP DKI Jakarta, namun memiliki usaha di luar DKI Jakarta? Apakah bisa mendaftar BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta? Pelaku usaha dengan KTP DKI Jakarta tetapi lokasi usahanya di luar DKI Jakarta, bisa mendaftar di kabupaten atau kota di luar wilayah DKI Jakarta. Namun yang perlu diperhatikan, harus sesuai dengan lokasi usaha.
ANNISA FEBIOLA
Baca juga: Daftar Link Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Seluruh Kecamatan di DKI Jakarta