Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Pitra Ramdhoni, mengatakan pihaknya berencana menuntut ganti rugi kepada pesinetron Lucky Alamsyah.
Hal ini buntut dari dugaan pencemaran nama baik yang Roy alami atas unggahan Lucky di media sosial.
Pitra menjelaskan, tuntutan perdata itu sampai saat ini masih dibahas bersama Roy Suryo.
"Di dalam KUH Perdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan. Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun imateril, apalagi beliau (Roy) adalah seorang tokoh publik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juni 2021.
Mengenai besaran uang ganti rugi yang pihaknya akan tuntut, Pitra mengatakan hal itu akan ditentukan oleh Majelis Hakim. Menurutnya, Hakim akan menentukan besaran ganti rugi dengan terlebih dahulu melihat kedudukan, pangkat, dan jabatan Roy Suryo.
Pitra mengatakan keputusan gugatan perdata akan diajukan, tergantung dari hasil pemeriksaan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya nanti.
"Ini akan kami lihat setelah yang bersangkutan dipanggil. Apakah yang bersangkutan masih menyangkal atau tidak mau minta maaf, dan tentunya akan kami pertimbangkan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian tadi," ujar Pitra.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal saat Lucky Alamsyah mengunggah foto dan caption di Instastory pribadinya tentang seorang mantan menteri berinisial RS yang kabur setelah menabrak mobil. Mantan pejabat tinggi itu disebut justru tidak minta maaf saat dikejar di tempat parkir TV One.
"Malahan sok marah-marah dan sok nunjuk-nunjuk dan sok arogan di hadapan semua orang,” kata Lucky Alamsyah.
Dalam instastory di akun Instagram pribadinya, @luckyalamsyah_official, dia juga mengunggah foto bagian belakang mobil eks menteri RS. Foto dan keterangannya diunggah Lucky pada Sabtu petang, 22 Mei 2021.
Pemain dalam sinetron 'Pengantin Dini' itu lantas mengungkapkan kekecewaannya terhadap Roy Suryo. "Sebagai mantan pejabat publik, memalukan, kelakuan yang sangat memalukan," kata dia.
Tak terima dengan hal tersebut, Roy melaporkan Lucky ke polisi. Mantan menteri di era presiden SBY itu mengatakan Lucky telah melakukan pemutarbalikan fakta dalam kasus serempetan mobil di jalan. Ia mengatakan Lucky adalah pelaku dalam kasus ini.
"Saya terzolimi, saya dirugikan, saya enggak cenggeng, tidak nangis, tegas. Saya tidak perlu playing victim. Karena saya victim sebenarnya, saya bukan aktor," demikian Roy Suryo.
Baca juga : Roy Suryo vs Lucky Alamsyah, Polda Metro Panggil Roy dengan Bawa Bukti
M JULNIS FIRMANSYAH