Jakarta - Herman, dukun yang mengklaim bisa menggandakan uang di Bekasi, dibantarkan oleh Polres Metro Bekasi.
Sebelumnya, Herman ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya menggandakan uang dan menikahi anak di bawah umur.
Kuasa hukum Herman, Ferdinand, mengatakan kliennya dipulangkan oleh polisi setelah kliennya itu mendapat tindak penganiayaan dari penyidik selama di tahanan.
"Dia mengalami penganiayaan di dalam dari penyidik. Dia muntah darah, kondisinya sudah memprihatinkan di dalam," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu, 2 Juni 2021.
Ferdinand menjelaskan kliennya dibebaskan pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 24.00. Sebelum dibebaskan, Herman sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Adapun Herman sebelumnya ditahan pada Selasa, 23 Maret 2021. Saat menjalani perawatan di Polsek Tambun, Ferdinand mengatakan kliennya dianiaya cukup parah oleh penyidik.
Ia selanjutnya dipindahkan ke Polda Metro Jaya dan dikembalikan ke Polres Metro Bekasi disingkat Polres Bekasi untuk ditahan. Selama di balik jeruji besi, kesehatan Herman memburuk akibat penganiayaan itu.
"Di-rontgen ada paru-paru yang retak," ujar Ferdinand.
Namun sebelum dibebaskan, Ferdinand mengatakan pihak kepolsian sempat membawa kliennya untuk berobat. Akan tetapi sampai saat ini pihak kepolisian tidak memberikan rekam medis pemeriksaan itu.
Lebih lanjut, meski penahanannya ditangguhkan, Ferdinand mengaku tidak menerima surat penangguhan penahanan dari kepolisian. Sidang gugatan praperadilan kasus ini pun tidak berlanjut.
"Jadi, kami gelap ini. Makanya kami mau menemui Kapolsek untuk menindaklanjuti supaya langkah hukum yang kami lakukan terukur enggak ngawur, tidak mendiskreditkan institusi Polri," kata Ferdinand.
Herman alias ustaz Gondrong menjadi tersangka dalam kasus perlindungan anak karena menikahi anak di bawah umur. Kepada polisi, Herman mengaku menikahi istrinya, NP pada 2017 saat usianya masih 14 tahun.
Sebelum mengalami penganiayaan, dukun Herman dalam kasusnya dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga : Cerita Herman Pengganda Uang Palsu Asal Bekasi Berujung Jerat Pasal Berlapis
M JULNIS FIRMANSYAH