TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode plat nomor ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro secara bertahap.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana menyebut pihaknya menyarankan agar kebijakan ganjil genap tersebut mulai diberlakukan degan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan kerap timbul kemacetan.
"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata AKBP Rusdy dalam diskusi virtual bertajuk "Pemberlakuan Ganjil Genap", di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.
Rekomendasi ini, kata Rusdy karena pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi mengingat volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman-Thamrin selama tidak ada kebijakan itu, mengalami peningkatan 115,1 persen.
"Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret-5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen. Kemudian kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi," ucapnya.