TEMPO.CO, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Penjaringan memberi sanksi kepada 35 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan tak menggunakan masker saat melintas di Jalan Teluk Gong Raya, Jakarta Utara, pada 2 Juni 2021.
Mereka terjaring saat Satpol PP tengah menggelar Operasi Tertib Masker di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kelurahan Penjaringan, Didik Hari Cahyono, mengatakan anggotanya mendata para pelanggar sebelum memberikan sanksi kerja sosial kepada mereka.
“Diberhentikan karena melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tutur Didik dalam keterangan tertulisnya.
Didik mengatakan para pelanggar diberikan sanksi sosial membersihkan wilayah di sekitar mereka terjaring. Menurut dia, pemberian sanksi menjadi penting untuk meningkatkan kedisiplinan, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih merebak di DKI Jakarta.
Ia pun berharap masyarakat di wilayah Penjaringan lebih patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. "Bahaya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Kami berharap masyarakat mau menjaga kesehatan lingkungannya dengan cara melindungi diri sendiri. Untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," ujar Didik.
BACA: Kota Bogor Bakal Uji Coba Belajar Tatap Muka Pekan Depan, Ini Detailnya
ADAM PRIREZA