Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Rizieq Shihab, Ini Perjalanan Pemeriksaan Kesehatannya di RS Ummi Bogor

Reporter

image-gnews
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan/ Dok PN Jakarta Timur
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan/ Dok PN Jakarta Timur
Iklan

JAKARTA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sedang menjalani persidangan di Pengadilan negeri Jakarta Timur untuk perkara penolakan melakukan tes usap di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. 

Sejumlah saksi, salah satunya Wali Kota Bogor Bima Arya telah diperiksa oleh hakim. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Rizieq telah menyiarkan berita bohong tentang hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR-nya. Perbuatan itu dilakukan Rizieq Shihab melalui serangkaian peristiwa. 

Tim jaksa yang dipimpin oleh Nanang Gunaryanto menjelaskan, kasus ini bermula saat lembaga swadaya masyarakat, MER-C diminta memeriksa kesehatan Rizieq pada 12 November 2020. MER-C menugaskan seorang dokter spesialis penyakit dalam, Hadiki Habib dan seorang dokter umum, Tonggo Meaty Francisca, serta perawat Ita Muswita untuk mendatangi rumah Rizieq.  

Pada 23 November 2020, Hadiki menerima telepon dari Muhammad Hanif Alatas yang mengabarkan kondisi kesehatan Rizieq. Menantu Rizieq itu menyampaikan bahwa Rizieq masih ada keluhan, seperti mudah capek. "Mendengar kabar tersebut, dr. Hadiki Habib meminta izin kepada Hanif untuk memeriksa kesehatan secara langsung kepada terdakwa," kata jaksa.

Hadiki bersama Tonggo dan perawat Ita memeriksa 
kesehatan Rizieq di kediamannya, di Perumahan Mutiara, Sentul, Bogor. Mereka disebut membawa kelengkapan standar medis untuk pemeriksaan pasien yang diduga terpapar Covid-19.

Rizieq menjalani tes swab antigen sekitar 16 menit. "Terdakwa dinyatakan positif Covid-19," kata jaksa di persidangan pada 20 Maret 2021. 

Tes swab antigen kemudian dilakukan juga terhadap istri Rizieq, Fadlun binti Fadil. Hasilnya pun sama, positif Covid-19. Dokter dari MER-C menyarankan agar keduanya dirawat di rumah sakit.

Pada 24 November 2020, Hadiki menyampaikan hasil pemeriksaan swab antigen Rizieq kepada pimpinannya, yakni presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad. Pada hari itu pula, Rizieq dan istri dibawa ke Rumah Sakit Ummi, Bogor. "Terdakwa masuk ke Rumah Sakit Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa," kata jaksa.

Dokter penanggung jawab pasien kemudian melakukan anamnesa dan radiologi terhadap Rizieq dan Fadlun. Hasilnya menunjukkan bahwa Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19. Rizieq kemudian dirawat di kamar president suite lantai 5 RS Ummi. "Pada 26 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dr. Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI memberikan pernyataan kepada TV One," kata jaksa.

Dalam keterangannya di TV One, Tatat membenarkan Rizieq dirawat di rumah sakitnya karena capek. Menurut Jaksa, Andi juga menyampaikan bahwa hasil screening timnya, tidak mengarah ke Covid-19.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hanif lalu mengirim video yang diunggah oleh akun Youtube RS Ummi, melalui WhatsApp kepada Zulfickar berjudul 'Testimoni IB HRS untuk pelayanan RS Ummi'. Dalam video itu, Rizieq menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadapnya baik. Dia juga mengaku akan segera kembali ke rumah.

Selain itu, ada pula video yang telah diunggah di Youtube Kompas TV pada program Kompas Petang dengan judul "Beredar Video Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor, Keluarga: Alhamdulillah Sehat'. Video memperlihatkan Rizieq yang tetap menerima tamu dari keluarga dan melaksanakan makan bersama. Dalam video itu, Hanif juga menyampaikan jika Rizieq hanya melakukan general chek up sekaligus istirahat.

"Apa yang ditayangkan pada channel Youtube TV one, Askar TV, RS Ummi OfficiaI dan KompasTV merupakan tindakan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Pemberitaan itu tidak sesuai dengan basil pemeriksaan swab test antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang telah dinyatakan Positif Covid-19."

Atas pemberitan-pemberitaan itu, Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) disebut melakukan unjuk rasa pada 30 November 2020. Menurut jaksa, mereka menolak Rizieq keluar dari RS Ummi karena menganggap terdakwa masih terinfeksi Covid-19.

Selain itu, ada pula aksi dari Aliansi BEM se-Bogor pada 4 Desember 2020. Mereka menolak intervensi Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap Rizieq Shihab dan keluarganya. "Dengan adanya tayangan video yang bertentangan dengan kenyataan tersebut menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan menyebabkan kegaduhan baik yang pro maupun yang kontra," kata jaksa.

Jaksa mendakwa Rizieq pada dakwaan pertama primair adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama subsidair yaitu Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan pertama lebih subsidair, yakni Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua adalah Pasal 14 ayat (1) Undan g-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan ketiga  untuk Rizieq Shihab adalah Pasal 216 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Rizieq Shihab Ajukan Banding Hari Ini, Pengacara: HRS Sebenarnya Lelah

ADAM PRIREZA | M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

3 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Tim Relawan Medis Indonesia MER-C Bertugas di Tiga Faskes Gaza Selatan

1 hari lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Tim Relawan Medis Indonesia MER-C Bertugas di Tiga Faskes Gaza Selatan

MER-C mengirimkan tim medis yang terdiri dari 11 orang ke Gaza, Palestina.


Bentrok di Rakhine, MER-C Minta Rumah Sakit Tak Diusik Pihak Bertikai Myanmar

2 hari lalu

Seorang pria memegang perangkat rakitan selama protes menentang kudeta militer, di Yangon, Myanmar, Sabtu, 27 Maret 2021. REUTERS / Stringer
Bentrok di Rakhine, MER-C Minta Rumah Sakit Tak Diusik Pihak Bertikai Myanmar

Ketua Presidium MER-C berharap Rumah Sakit Indonesia di Rakhine menjadi tempat netral di tengah konflik bersenjata Myanmar.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

5 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

6 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

6 hari lalu

Pemohon Haris Azhar hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi juga diajukan oleh Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi

Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

7 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik