Jakarta - Dalam sidang pembacaan tuntutan perkara tes swab palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, JPU menyebut keduanya terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil tes Covid-19.
Menurut jaksa Nanang Gunayarto yang membacakan tuntutan, kebohongan disebarkan melalui sebuah video yang ditayangkan banyak media.
Dalam video tersebut terlihat Rizieq dalam kondisi sehat. Padahal menurut Nanang, saat itu hasil test swab antigen Rizieq telah keluar dengan hasil reaktif.
"Saksi Hanif Alatas sudah tahu terdakwa terpapar Covid-19. Terdakwa sengaja menutupi dan Hanif Alatas menyebarkannya di grup WhatsApp yang mana mengumunkan kondisi kesehatan Muhammad Rizieq Shihab," ujar Nanang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.
Nanang menjelaskan Rizieq Shihab melakukan tes swab antigen pada 25 November 2020 dengan ditangani tim Mer-C.
Hasil tes Covid-19 menunjukkan bahwa mantan Pimpinan FPI itu reaktif Covid-19. Namun, kata Nanang, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat malah membantahnya.
Nanang mengatakan Hanif Alatas menutupi kondisi asli mertuanya dengan membuat video yang menunjukkan Rizieq dalam kondisi sehat. Video itu menjadi viral karena ditayangkan oleh media massa.
"Bahwa disebut kondisi terdakwa baik-baik saja merupakan pemberitaan bohong atau tidak benar, padahal nyatanya saksi Hanif dan Andi Tatat mengetahui terdakwa terpapar Covid-19 namun tidak disampaikan dengan benar," kata Nanang.
Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq Shihab dengan penjara selama enam tahun karena menyebarkan berita bohong. Sedangkan untuk Hanif, jaksa menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara.
Hingga berita ini dibuat, tuntutan Andi Tatat belum juga dibacakan oleh jaksa. Ia disidangkan secara terpisah dengan Rizieq Shihab dan Hanif.
Baca juga : Rizieq Shihab Dituntut Enam Tahun Penjara dalam Perkara Tes Swab Palsu RS Ummi Bogor
M JULNIS FIRMANSYAH