TEMPO.CO, Jakarta - Bahar bin Smith meminta majelis hakim membebaskan dirinya dalam perkara penganiayaan sopir taksi online. Permintaan ini disampaikan pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuanakotta dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 3 Juni 2021.
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan atau tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.
Dalam nota pembelaan itu, kuasa hukum menyebut alasan bahwa Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.
"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," kata Ichwan.
Ia mengatakan, kliennya telah menempuh kesepakatan damai dan memberikan ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut. Kesepakatan damai ini telah dibuktikan lewat surat perjanjian antara kedua pihak yang disaksikan anggota keluarga korban.
"Saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai," katanya.
Bahar bin Smith menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan sopir taksi online. Peristiwa penganiayaan menurut jaksa, terjadi di rumah eks pentolan FPI itu di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada September 2018.
Atas perbuatannya itu, Jaksa dalam persidangan sebelumnya menuntut Bahar 5 bulan penjara. Adapun hal yang meringankan, kata Jaksa, Bahar berlaku jujur selama proses persidangan dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Sedangkan hal yang memberatkan, Jaksa menyebut, Bahar bin Smith selaku pendakwah atau ulama tidak memberikan contoh yang baik karena melakukan kekerasan.
Baca juga: Aniaya Sopir Taksi, Bahar bin Smith Dituntut Hukuman Penjara 5 Bulan