Tangerang Selatan- Kejaksaan Negeri menetapkan Bendahara Umum Komite Nasional Olahraga Indonesia atau KONI Kota Tangerang Selatan, Suharyo, sebagai tersangka korupsi dana hibah tahun 2019. "Terdapat kerugian keuangan negara Rp 1,1 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah, Jumat 4 Juni 2021.
Aliansyah mengatakan sejauh ini, Suharyo disangka memanipulasi pertanggungjawaban laporan kegiatan KONI yang menggunakan dana hibah. "Sudah laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat."
Kejaksaan pernah menggeledah kantor KONI Tangerang Selatan untuk mencari alat bukti pada 8 April 2021.
Aliansyah menambahkan bahwa tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka korupsi itu ditahan di tahanan Rumah Tahanan Serang. "Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan setelah tercukupi berkas-berkasnya."
Baca: Tidak Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi di KPK, Pejabat DKI Ini Positif Covid-19