TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara menangkap 27 warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, yang kedapatan pesta sabu di Puncak, Bogor. Mereka ditangkap dalam penggerebekan yang polisi lakukan pada Rabu kemarin di sebuah vila kawasan Cianjur.
Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan sebelum melakukan penggerebekan, polisi terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap puluhan orang itu.
"Kasus ini terungkap saat polisi menangkap dua pengedar sabu berinisial DW dan RZ, Mei lalu. Anggota kemudian melakukan pengembangan," ujar Guruh di Polres Jakarta Utara, Jumat, 4 Juni 2021.
Dari hasil penangkapan dua orang itu, diperoleh informasi soal pengedar lain yang tinggal di Kampung Bahari. Setelah dipantau, diketahui target hendak melakukan family gathering bersama 50 warga di kawasan Puncak.
"Target bersama-sama dengan satu kelompoknya sebanyak 50 orang, rencananya akan melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak," ujar Guruh.
Saat melakukan penggerebekan, Guruh mengatakan petugas terlebih dahulu menangkap empat orang yang tengah berada di dalam mobil di depan vila. Setelah mendapat keterangan dari keempat orang itu soal rencana pesta sabu, polisi kemudian menggerebek vila dan melakukan tes urine terhadap puluhan warga Kampung Bahari di vila itu.
Hasil tes itu menunjukkan 27 orang positif mengonsumsi sabu. "Dari hasil pemeriksaan urine dengan hasil 23 laki-laki dan 4 perempuan positif methapethamine," ujar Guruh.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa lima orang dari puluhan warga yang ditangkap ternyata bandar sabu kelas kakap. Mereka antara lain berinisial HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.
Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat 3,78 gram, 1 klip plastik berisi 2 ekstasi, 2 klip sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram, dan 3 bong.
Para bandar sabu itu, HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sebanyak 22 orang lain yang tertangkap dalam penggerebekan pesta sabu diberikan hukuman wajib rehabilitasi. Sampai saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: Viral Narapidana Pesta Sabu Diduga di Rutan Salemba, Ini Penjelasan Ditjen PAS