TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji menerbitkan Instruksi Nomor 82 tahun 2021 tentang Pemadaman Lampu selama 60 menit di rumah warga maupun kantor pemerintah dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada Sabtu, 5 Juni 2021. "Kami instruksikan kepada para camat dan lurah di Jakarta Selatan," kata Isnawa Adji di Jakarta.
Dalam instruksi yang ditetapkan pada Jumat, 4 Juni itu, Isnawa menjelaskan pemadaman lampu untuk menghemat energi dan pengurangan emisi karbon, sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Nomor 14 Fahun 2021. Ia menginstruksikan para camat dan lurah untuk memadamkan lampu pada Sabtu mulai pukul 20.30 hingga 21.30 WIB atau selama 60 menit.
Isnawa juga menginstruksikan agar sosialisasi internal dan eksternal dilakukan serta mengajak masyarakat di wilayah masing-masing berpartisipasi aktif mematikan lampu.
Warga diminta mematikan lampu yang dinilai memungkinkan atau dinilai tidak penting. Pemadaman lampu wajib dilakukan di kantor pemerintahan.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melalui akun instagram @sudinlhjs mensosialisasikan ajakan mematikan lampu selama 60 menit pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. "Akan ada aksi hemat energi, matikan lampu selama 60 menit." Demikian status Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan.
Puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 bakal ditayangkan daring pada Sabtu melalui kanal Youtube Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Official pukul 19.00 WIB.
Baca: Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tangerang Buka Wisata Edukasi