Isnawa juga menginstruksikan agar sosialisasi internal dan eksternal dilakukan serta mengajak masyarakat di wilayah masing-masing berpartisipasi aktif mematikan lampu.
Warga diminta mematikan lampu yang dinilai memungkinkan atau dinilai tidak penting. Pemadaman lampu wajib dilakukan di kantor pemerintahan.
3. Transgender di Kota Depok Boleh Punya e-KTP, Ini Syaratnya
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pihaknya telah melayani pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP untuk para transgender di Kota Belimbing ini.
Nuraeni mengatakan, sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), pelayanan publik tidak boleh ada praktik diskriminasi termasuk dalam pengurusan identitas e-KTP dan KK.
“Secara aturan kan memang sudah ada di UU No. 24 tahun 2013, bahwa setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) tanpa diskriminasi,” kata Nuraeni saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 5 Juni 2021.
Nuraeni mengatakan, untuk pelaksanaannya pun bukan hanya di Kota Depok, namun di seluruh kota dan kabupaten se Indonesia yang dikoordinasikan langsung oleh Ditjen Dukcapil. “Ini dikoordinir oleh Dukcapil pusat (Ditjen Dukcapil). Dan sudah dilaksanakan di beberapa kota yang dikawal pelaksanaannya,” kata Nuraeni.
Lebih jauh Nuraeni mengatakan, untuk bisa memperoleh e-KTP dan KK, para transgender tersebut harus memiliki kejelasan untuk menentukan jenis kelaminnya, yang dibuktikan oleh putusan pengadilan dan melampirkan keterangan medis. “Semua warga negara berhak atas hak sipilnya mempunyai identitas. Dan itu kewajiban dukcapil berikan identitas tersebut,” kata Nuraeni.
Demikian ihwal transgender di Kota Depok bisa punya e-KTP itu menemni berita dugaan pelecehan seksual di KRL sebagai berita terpopuler di kanal Metro.
Baca juga:Transgender Bisa Miliki KK dan KTP, Jenis Kelamin Laki-laki atau Perempuan
INGE KLARA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA