Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganiayaan Bayi oleh Ibu, Tokoh Lebak: Jangan Diselesaikan dengan Musyawarah

image-gnews
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Iklan

TEMPO.CO, Lebak - Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Eli Sahroni minta kasus penganiayaan bayi oleh ibu kandungnya sendiri harus dibawa ke proses hukum. Kasus ibu aniaya anaknya ini viral karena bayi yang menjadi korban penganiayaan ini baru berusia 15 hari. 

Menurut kader Gerindra Lebak itu, kasus penganiayaan anak ini tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan meski pelaku dan korban berstatus ibu dan anak.     

"Jangan sampai kasus kekerasan terhadap anak diibaratkan pencurian anak ayam yang begitu tertangkap dapat di selesaikan dengan musyawarah," kata Eli di Lebak, Ahad 6 Juni 2021.

Kasus penganiayaan anak ini dilakukan ibu kandungnya PS, 31. Warga Rangkasbitung itu diduga melakukan penganiayaan karena dipicu percekcokan dengan suaminya, IR, 30 tahun. Kasus ibu aniaya anak itu terjadi pada 31 Mei lalu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Video penganiayaan berdurasi beberapa detik itu viral di media sosial. Dalam video itu terlihat PS menganiaya bayinya sambil mengeluarkan perkataan yang tidak pantas. Si bayi terlihat kesakitan saat dianiaya. 

 
Eli berharap kasus kekerasan terhadap anak ini jangan sampai terulang kembali. Pemerintah daerah Lebak diminta memberikan edukasi kepada masyarakat.
 
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan ibu kandung pelaku penganiayaan terhadap bayinya itu  terancam hukuman lima tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kisah Pilu Bayi 15 Hari Alami Penganiayaan oleh Ibu Kandung Sendiri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Pengemudi Ojek Online Rebut Ponsel Siswa, Ternyata Gagal

1 hari lalu

Perampasan ponsel milik seorang siswa SMP oleh pengemudi ojek online yang viral di media sosial. Instagram
Viral Pengemudi Ojek Online Rebut Ponsel Siswa, Ternyata Gagal

Viral di media sosial seorang pengemudi ojek online merebut ponsel seorang siswa SMP berseragam Pramuka.


PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

1 hari lalu

Pemain dan oficial tim PSIS Semarang dan PSS Sleman memasuki lapangan saat kericuhan di penghujung pertandingan di Stadion Jatidiri Semarang, Ahad, 3 Desember 2023. ANTARA/I.C. Senjaya
PSIS Semarang Dikenai Sanksi Pertandingan Tanpa Penonton, Apa Sebab Hukuman Itu Dijatuhkan?

Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi kepada PSIS Semarang berupa "pertandingan tanpa penonton saat menjadi tuan rumah" di Liga 1 Indonesia 2023/2024 sampai akhir musim. Pelanggaran apakah yang bisa dijatuhi sanksi ini?


Prabowo Bertemu Kenneth Matthew Bocah Jenius yang Viral, Dipanggil Opung Wowo

1 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kanan) saat bertemu dengan bocah viral, Kenneth Matthew (kiri), di kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Kamis 7 Desember 2023) sore. ANTARA/HO-Tim Media Prabowo Subianto
Prabowo Bertemu Kenneth Matthew Bocah Jenius yang Viral, Dipanggil Opung Wowo

Prabowo Subianto bertemu dengan bocah yang viral akan kejeniusannya, Kenneth Matthew, di kediaman pribadinya pada Kamis sore


Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

1 hari lalu

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan observasi usai mengikuti vaksinasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang, Banten, Jumat, 6 Agustus 2021. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Kodim 0506/Tgr menyelenggarakan vaksinasi untuk 430 warga binaan sebagai upaya pengendalian COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang masih mencari satu tahanan kabur sejak Rabu malam, 6 Desember 2023.


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

2 hari lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.


Kaesang Mengaku Tak Paham Orde Baru, Ini Pasang Surut Kondisi Ekonomi pada Zaman Soeharto

2 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat menggelar Kick of Pemenangan Pemilu 2024 di DPP PSI Pusat, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. Jelang masa kampanye Kaesang memberi arahan kepada caleg PSI menggunakan cara dor to dor hingga pemasangan baliho, dia juga menargetkan partainya lolos parliamentary threshold sebesar 4 persen suara nasional untuk bisa masuk DPR RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kaesang Mengaku Tak Paham Orde Baru, Ini Pasang Surut Kondisi Ekonomi pada Zaman Soeharto

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tengah viral dibicarakan di media sosial X karena mengaku tak tahu-menahu soal Orde Baru.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

3 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

3 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

3 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel


Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

4 hari lalu

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok di Bitung, Sabtu, 25 November 2023. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok. Dok Polda Sulut
Polda Sulawesi Utara Tangkap 10 Tersangka Penganiayaan Terkait Bentrok Massa di Bitung

Jajaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, kata dia, juga sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian.