Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganiayaan Bayi oleh Ibu, Tokoh Lebak: Jangan Diselesaikan dengan Musyawarah

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Iklan

TEMPO.CO, Lebak - Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Eli Sahroni minta kasus penganiayaan bayi oleh ibu kandungnya sendiri harus dibawa ke proses hukum. Kasus ibu aniaya anaknya ini viral karena bayi yang menjadi korban penganiayaan ini baru berusia 15 hari. 

Menurut kader Gerindra Lebak itu, kasus penganiayaan anak ini tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan meski pelaku dan korban berstatus ibu dan anak.     

"Jangan sampai kasus kekerasan terhadap anak diibaratkan pencurian anak ayam yang begitu tertangkap dapat di selesaikan dengan musyawarah," kata Eli di Lebak, Ahad 6 Juni 2021.

Kasus penganiayaan anak ini dilakukan ibu kandungnya PS, 31. Warga Rangkasbitung itu diduga melakukan penganiayaan karena dipicu percekcokan dengan suaminya, IR, 30 tahun. Kasus ibu aniaya anak itu terjadi pada 31 Mei lalu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Video penganiayaan berdurasi beberapa detik itu viral di media sosial. Dalam video itu terlihat PS menganiaya bayinya sambil mengeluarkan perkataan yang tidak pantas. Si bayi terlihat kesakitan saat dianiaya. 

 
Eli berharap kasus kekerasan terhadap anak ini jangan sampai terulang kembali. Pemerintah daerah Lebak diminta memberikan edukasi kepada masyarakat.
 
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan ibu kandung pelaku penganiayaan terhadap bayinya itu  terancam hukuman lima tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kisah Pilu Bayi 15 Hari Alami Penganiayaan oleh Ibu Kandung Sendiri

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Viral Pencurian Sepeda Motor di Tangerang, Maling Rusak Kunci Kendaraan dalam 8 Detik

12 jam lalu

Ilustrasi pencurian motor. geton.co.uk
Viral Pencurian Sepeda Motor di Tangerang, Maling Rusak Kunci Kendaraan dalam 8 Detik

Warga berharap polisi bisa melakukan patroli secara rutin di daerah itu untuk mencegah kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi.


Polisi Tangkap 7 Orang Terlibat Tawuran di Jakarta Timur, Korban Dibacok

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Tangkap 7 Orang Terlibat Tawuran di Jakarta Timur, Korban Dibacok

Polisi menangkap tujuh orang terlibat tawuran di kawasan Jakarta Timur. Kejadian ini membuat korban dibacok.


Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

1 hari lalu

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
Viral Sarjana UI Kalah Saing dengan Lulusan STM, Bos Kadin Jakarta: Standar Gaji Lulusan S1 Terlalu Tinggi

Bos Kadin DKI Jakarta Diana Dewi merespons soal kabar sarjana Universitas Indonesia (UI) atau lulusan S1 yang kalah saing dengan lulusan STM.


Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

Penahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindah ke Lapas Salemba. Sidang perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan.


KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

2 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

Kasus KDRT itu terjadi saat pasutri itu cekcok ketika tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Sidang Perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan

2 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Sidang Perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan

Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan sidang perdana pada 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.


Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

Shane Lukas bersama Mario Dandy Saputra disangka menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor itu hingga mengakibatkan koma.


Orang Tak Dikenal Beri Shane Lukas Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum Minta Semua Pemberian Ditolak

3 hari lalu

Shane Lukas menangis saat digiring menuju mobil sebelum di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani
Orang Tak Dikenal Beri Shane Lukas Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum Minta Semua Pemberian Ditolak

Shane Lukas bercerita selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal.


Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

4 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini mengatakan pihak keluarga melihat video viral pemasangan kabel ties.