Peraturan Gubernur DKI itu sekaligus memperbaharui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2019 tentang PPDB.
Petunjuk teknis PPDB tahun ini berbeda dengan petunjuk teknis tahun sebelumnya yang hanya diatur berdasarkan Keputusan Disdik DKI Nomor 501 Tahun 2020.
Sementara secara substantif, sesuai dengan kajian yang telah dilakukan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Pergub 32 Tahun 2021 telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 terkait PPDB di TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Salah satu hal yang paling menjadi perhatian dalam setiap PPDB di DKI, yakni penetapan zonasi yang berbasis RT/RW. Sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 17 Permendikbud 1 Tahun 2021 tersebut, penetapan zonasi ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Untuk itu, Dinas Pendidikan DKI perlu melakukan kajian dengan mempertimbangkan kerapatan jumlah penduduk dan sebaran satuan pendidikan di Jakarta.
Sistem zonasi berbasis RT/RW dinilai merupakan sistem zonasi paling tepat untuk menghindari potensi persoalan akibat kerapatan hunian calon peserta didik dibandingkan dengan sistem zonasi berdasarkan titik koordinat seperti yang dilakukan di daerah lain.
Kepala Pemeriksaan Ombudsman Jakarta Raya Rully Amrulloh menambahkan di wilayah yang kerapatannya tidak sepadat Jakarta pun, setiap tahun banyak laporan dari orang tua murid.
Laporan itu terkait penentuan titik koordinat yang tidak akurat sehingga harus dilakukan penghitungan antara orang tua dan operator.
Demikianlah, penentuan titik koordinat yang tepat terkait PPDB sangat penting agar tujuan mendekatkan siswa dengan sekolah terdekat benar-benar tercapai.
Baca juga : Begini Dinas Pendidikan Jabar Perluas Zonasi PPDB SMA dan SMK
ANTARA